B. Indonesia

Pertanyaan

teks debat bagian tim pro,kontra,netral dan penulis korupsi dikalangan dpr

1 Jawaban


  • PERMASALAHAN HUKUM DI
    INDONESIA DEWASA INI
    HUKUM, DEMOKRASI DAN PERS
    Banyak devenisi tentang hukum
    diberikan para sarjana hukum, yang
    pada intinya hukum bertujuan untuk
    menciptakan ketertiban dan
    keadilan hukum yang sama bagi
    setiap orang Equality before the law,
    pada awalnya hukum diciptakan
    untuk menjaga masyarakat dari
    kewenangan penguasa, dan
    kemudian hukum dijadikan sebagai
    alat penyeimbang kehidupan
    didalam masyarakat, adanya
    pengawasan oleh hukum secara
    tidak langsung terhadap prilaku
    seseorang didalam masyarakat,
    disamping itu di ndonesia kita juga
    mengenal demokrasi, didalam
    demokrasi di indonesia dewasa ini
    kita mengenal adanya kebebasan
    dan kemerdekaan pers, apa itu
    kebebasan pers?, kebebasan atau
    kemerdekaan pers adalah
    kemerdekaan atau kebebasan media
    tidak pernah berarti kemerdekaan
    bagi media massa untuk menyiarkan
    informasi apapun tanpa batas, jadi
    aharus adanya batasan-batasan
    tertentu dalam hal media
    melaksanakan tugas penyiarannya,
    dalam hal ini yaitu undang-undang
    yang menjadi kerangka keadilan,
    keadilan yang berasal dari undang-
    undang. Hal ini terjadi semenjak
    reformasi tahun 1998, kebasan pers
    yang pada awalnya terkekang oleh
    pemerinhan orde lama dan orde
    baru, yang boleh dikatakan dictator.
    Didalam Negara yang demokrasi
    sekarang pers berperan dalam
    jalannya langkah Negara, pers
    sebagai alat kontrol sosial untuk
    mencegah terjadinya
    penyalahgunaan kekuasaan (abuse
    of power) seharusnya dapat bekerja
    secara profesional sesuai kode etik
    jurnalistik , tapi dewasa ini sering
    terjadi penyalah gunaan hak-hak
    yang dimiliki oleh pers sebagai alat
    control tersebut, sehingga malah
    merusak tataran demokrasi, jadi
    banyak permasalahan yang timbul
    dari segi hokum sebagai satu-
    satunya pegangan pers dalam
    menjalankan tugasnya disamping
    adanya kode etik sebagai suatu
    bagian organisasi independen.
    pers sebagai alat kontrol sosial
    untuk mencegah terjadinya
    penyalahgunaan kekuasaan (abuse
    of power) seharusnya dapat bekerja
    secara profesional sesuai kode etik
    jurnalistik. Ingatlah, fungsi pers
    sebagaimana diatur dalam pasal 5
    UU Pers No 40 Tahun 1999,
    mengatakan bahwa:
    (1) Pers Nasional berkewajiban
    memberitakan peristiwa dan opini
    dengan menghormati norma-norma
    agama dan rasa kesusilaan
    masyarakat serta asas praduga tak
    bersalah,
    (2) Pers wajib melayani Hak Jawab,
    (3)Pers wajib melayani hak koreksi.
    Berdasarkan ketentuan tersebut,
    pers nasional dalam menyiarkan
    informasi dilarang keras membuat
    opini atau menyimpulkan kesalahan
    seseorang, terlebih jika kasus yang
    diliput itu masih dalam proses
    peradilan. Penyiaran informasi itu
    harus berimbang dari sumber berita
    pihak terkait dan sesuai dengan
    fakta yang terungkap di lapangan.
    Konsekuensi pelanggaran ketentuan
    tersebut akan berdampak, selain
    merugikan hak asasi orang lain juga
    merusak nama baik perusahaan pers
    tersebut. Jika hak orang lain
    dilanggar, orang yang dirugikan itu
    bisa dendam atau berdampak
    negatif terhadap pers. Nah, inilah
    salah satu penyebab mengapa
    sering terjadi kekerasan terhadap
    pers.
    Terkecuali, ketika pers meliput
    berita aktual pihak terkait mencoba
    menghalang-halangi pemberitaan
    pers bahkan sampai mengancam
    pers, karena takut terbongkar
    skandal yang diperbuat, sesuai pasal
    18 ayat (1) UU Pers, seseorang
    yang secara melawan hukum
    dengan sengaja melakukan tindak-
    an berakibat menghambat
    pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan
    (3) yaitu melakukan penyensoran,
    pemberedel- an atau pelarangan
    penyiaran serta membatasi
    kemerdekaan pers, mencari,
    memperoleh dan menyampaikan
    gagasan dan informasi, dipi- dana
    paling lama dua tahun atau denda
    paling banyak Rp 500 juta. Dewasa
    ini, saat gencarnya pemerintah
    memberantas berbagai praktik
    korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di
    berbagai instansi pemerintah
    maupun swasta, kehadiran pers
    sangat dibutuhkan untuk
    menginformasikan berita yang
    benar, jujur dan adil. Namun, dalam
    prak- tiknya, pers sering
    memojokkan kesalahan seseorang,
    yang sebenarnya belum tentu
    bersalah,jadi disini jelas perannan
    pers tersebut haruslah berlandasan
    hokum dan berlandaskan demokrasi
    yang berdasarkan Undang-undang,
    jadi adanya demokrasi bukan hanya
    memberlakukan kebebasan yang
    sewenang-wenang terhadap pers
    yang menjalankan tugasnya. Bahkan
    pers sekarang, terlalu brani sampai-
    sampai, mengganggu hak pribadi
    orang lain sebagai manusia,
    termasuk kepada hal-hal yang
    menurut kelayakan atau kesopanan
    tidak baik disiarkan secara terlalu
    terbuka
    Terkadang ada kesan bahwa pers
    mempunyai kepentingan dengan
    suatu pemberitaan, akhirnya yang
    bersangkutan dianggap publik
    bersalah. Ini merupakan
    pelanggaran hukum “asas praduga
    tak bersalah” seperti diatur dalam
    Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Pertanyaan Lainnya