teks debat bagian tim pro,kontra,netral dan penulis korupsi dikalangan dpr
B. Indonesia
dindut609
Pertanyaan
teks debat bagian tim pro,kontra,netral dan penulis korupsi dikalangan dpr
1 Jawaban
-
1. Jawaban JasonNawawi123
PERMASALAHAN HUKUM DI
INDONESIA DEWASA INI
HUKUM, DEMOKRASI DAN PERS
Banyak devenisi tentang hukum
diberikan para sarjana hukum, yang
pada intinya hukum bertujuan untuk
menciptakan ketertiban dan
keadilan hukum yang sama bagi
setiap orang Equality before the law,
pada awalnya hukum diciptakan
untuk menjaga masyarakat dari
kewenangan penguasa, dan
kemudian hukum dijadikan sebagai
alat penyeimbang kehidupan
didalam masyarakat, adanya
pengawasan oleh hukum secara
tidak langsung terhadap prilaku
seseorang didalam masyarakat,
disamping itu di ndonesia kita juga
mengenal demokrasi, didalam
demokrasi di indonesia dewasa ini
kita mengenal adanya kebebasan
dan kemerdekaan pers, apa itu
kebebasan pers?, kebebasan atau
kemerdekaan pers adalah
kemerdekaan atau kebebasan media
tidak pernah berarti kemerdekaan
bagi media massa untuk menyiarkan
informasi apapun tanpa batas, jadi
aharus adanya batasan-batasan
tertentu dalam hal media
melaksanakan tugas penyiarannya,
dalam hal ini yaitu undang-undang
yang menjadi kerangka keadilan,
keadilan yang berasal dari undang-
undang. Hal ini terjadi semenjak
reformasi tahun 1998, kebasan pers
yang pada awalnya terkekang oleh
pemerinhan orde lama dan orde
baru, yang boleh dikatakan dictator.
Didalam Negara yang demokrasi
sekarang pers berperan dalam
jalannya langkah Negara, pers
sebagai alat kontrol sosial untuk
mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan (abuse
of power) seharusnya dapat bekerja
secara profesional sesuai kode etik
jurnalistik , tapi dewasa ini sering
terjadi penyalah gunaan hak-hak
yang dimiliki oleh pers sebagai alat
control tersebut, sehingga malah
merusak tataran demokrasi, jadi
banyak permasalahan yang timbul
dari segi hokum sebagai satu-
satunya pegangan pers dalam
menjalankan tugasnya disamping
adanya kode etik sebagai suatu
bagian organisasi independen.
pers sebagai alat kontrol sosial
untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan (abuse
of power) seharusnya dapat bekerja
secara profesional sesuai kode etik
jurnalistik. Ingatlah, fungsi pers
sebagaimana diatur dalam pasal 5
UU Pers No 40 Tahun 1999,
mengatakan bahwa:
(1) Pers Nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak
bersalah,
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab,
(3)Pers wajib melayani hak koreksi.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
pers nasional dalam menyiarkan
informasi dilarang keras membuat
opini atau menyimpulkan kesalahan
seseorang, terlebih jika kasus yang
diliput itu masih dalam proses
peradilan. Penyiaran informasi itu
harus berimbang dari sumber berita
pihak terkait dan sesuai dengan
fakta yang terungkap di lapangan.
Konsekuensi pelanggaran ketentuan
tersebut akan berdampak, selain
merugikan hak asasi orang lain juga
merusak nama baik perusahaan pers
tersebut. Jika hak orang lain
dilanggar, orang yang dirugikan itu
bisa dendam atau berdampak
negatif terhadap pers. Nah, inilah
salah satu penyebab mengapa
sering terjadi kekerasan terhadap
pers.
Terkecuali, ketika pers meliput
berita aktual pihak terkait mencoba
menghalang-halangi pemberitaan
pers bahkan sampai mengancam
pers, karena takut terbongkar
skandal yang diperbuat, sesuai pasal
18 ayat (1) UU Pers, seseorang
yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindak-
an berakibat menghambat
pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan
(3) yaitu melakukan penyensoran,
pemberedel- an atau pelarangan
penyiaran serta membatasi
kemerdekaan pers, mencari,
memperoleh dan menyampaikan
gagasan dan informasi, dipi- dana
paling lama dua tahun atau denda
paling banyak Rp 500 juta. Dewasa
ini, saat gencarnya pemerintah
memberantas berbagai praktik
korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di
berbagai instansi pemerintah
maupun swasta, kehadiran pers
sangat dibutuhkan untuk
menginformasikan berita yang
benar, jujur dan adil. Namun, dalam
prak- tiknya, pers sering
memojokkan kesalahan seseorang,
yang sebenarnya belum tentu
bersalah,jadi disini jelas perannan
pers tersebut haruslah berlandasan
hokum dan berlandaskan demokrasi
yang berdasarkan Undang-undang,
jadi adanya demokrasi bukan hanya
memberlakukan kebebasan yang
sewenang-wenang terhadap pers
yang menjalankan tugasnya. Bahkan
pers sekarang, terlalu brani sampai-
sampai, mengganggu hak pribadi
orang lain sebagai manusia,
termasuk kepada hal-hal yang
menurut kelayakan atau kesopanan
tidak baik disiarkan secara terlalu
terbuka
Terkadang ada kesan bahwa pers
mempunyai kepentingan dengan
suatu pemberitaan, akhirnya yang
bersangkutan dianggap publik
bersalah. Ini merupakan
pelanggaran hukum “asas praduga
tak bersalah” seperti diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) UU Pers.