sebutkan fungsi pers di negara yang menganut sistem pers uni soviet
PPKn
hmm51
Pertanyaan
sebutkan fungsi pers di negara yang menganut sistem pers uni soviet
1 Jawaban
-
1. Jawaban novelinda01
2. Fungsi Pers
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat. Hal tersebut diakui dalam UUD 1945 dan dalam pasal 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, beberapa fungsi pers menurut Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
a. Fungsi informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
b. Fungsi pendidikan
Sebagai sarana pendidikan massa (mass education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan, sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya
.
c. Fungsi menghibur
Hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat, (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
d. Fungsi kontrol sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut.
1) Social participation ( keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
2) Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3) Social support ( dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4) Social control ( kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
e. Pers sebagai lembaga ekonomi
Menurut Kusman Hidayat dalam artikel “Dasar-dasar jurnalistik” menyebutkan 4 fungsi pers sebagai berikut :
a. Fungsi pendidik, yaitu membantu masyarakat meningkatkan budayanya dan menambah pengetahuan masyarakat.
b. Fungsi penghubung, yaitu pers menjadi sarana lalu lintas hubungan antar manusia sehingga tercipta saling pengertian dan tukar pendapat bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia.
c. Fungsi pembentukan pendapat umum, yaitu memberikan pandangan atau pikiran pada khalayak pembaca.
d. Fungsi kontrol, yaitu melakukan bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar dan tingkah laku yang tidak dikehendaki oleh masyarakat