PPKn

Pertanyaan

fungsi dewan pers menurut pasal 15 ayat 2 uu pers yaitu

1 Jawaban

  • Fungsi-fungsi yang dilaksanakan Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat 2 UU Pers antara lain :

    Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers.Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintahan.Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.Mendata perusahaan pers.

Pertanyaan Lainnya