IPS

Pertanyaan

Apa yang di maksud dengan lingkungan hidup menurut undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1997?

2 Jawaban

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
    tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
  • kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup.

Pertanyaan Lainnya