dalam kop surat apakah harus ada logo lembaga
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban josuasonakmalel
Surat dinas atau surat formal merupakan salah satu jenis surat yang kita kenal. Surat ini dapat dikenali berkat penggunaan unsur-unsurnya yang khas mulai dari kop surat, nomor surat, lampiran, perihal, bahasa yang baku, serta tembusan. Surat dinas biasanya dikirimkan dari suatu lembaga atau organisasi kepada individu atau organisasi/lembaga lain. Salah satu contoh surat resmi yang dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari adalah surat undangan yang dikeluarkan oleh OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Pada kesempatan kali ini, soal menanyakan kita perihal keberadaan logo lembaga dalam kop atau kepala surat. Jika kita mengacu pada pertanyaan kali ini, sudah jelas kalau pertanyaan merujuk kepada kop surat. Berdasarkan ciri-ciri khas surat formal dan non-formal, kop surat hanya dapat kita temui pada surat non-formal atau dinas atau resmi.
Perlu juga dipertimbangkan bahwa surat formal dapat dikeluarkan bukan hanya oleh lembaga, tetapi juga organisasi, baik yang sudah berbentuk badan hukum atau belum. Ada beberapa unsur yang diwajibkan dalam kop surat, yaitu:
1. Nama lembaga
2. Alamat lembaga
Dengan kata lain, dalam kop surat tidak harus ada logo lembaga. Lembaga yang mengeluarkan surat dinas dapat menyertakan logonya. Tapi perlu kita ingat bahwa surat dinas dapat dikeluarkan oleh panitia suatu kegiatan sekalipun dan tidak semua panitia memiliki logo tersendiri. Hanya menjadi suatu kebiasaan bagi pengirim surat untuk menyertakan logo lembaga mereka, tapi hal ini tidak diwajibkan.
Contoh lain tentang surat resmi dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
brainly.co.id/tugas/9814152
Simpulan:
Surat resmi dapat dikenali berkat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, nomor surat, lampiran surat, kop surat, serta tembusan.
Kelas: VII
Mata pelajaran: Bahasa Indonesia
Kategori: Laporan
Kata kunci: surat resmi, surat dinas, hari pendidikan nasional