uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7b ayat 1 uud ri 1945
PPKn
maysa3811
Pertanyaan
uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7b ayat 1 uud ri 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban daffalth
Proses pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakilnya telah melakukan pelanggaran. Pengajuan permintaan ini dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna dari 2/3 anggota yang hadir. Lalu, MK mengadili, memeriksa, memutus dengan adil terhadap pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan DPR. Apabila MK telah memutuskan bahwa Presiden/Wakilnya yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian. Setelah itu, MPR memutuskan menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tsb. Keputusan pemberhentian dapat diambil dari sidang paripurba yang diharidiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui 2/3 dari anggota yang hadir setelah presiden/wakilnya memberi penjelasan