PPKn

Pertanyaan

Contoh peraturan menurutmu berdasarkan
1.uud'45
2.uu/perpu
3.ketetapan mpr
4.peraturan presiden
5.peraturan pemerintah
6.peraturan daerah kota/kabupaten
7.peraturan daerah provinsi

1 Jawaban

  • a.            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949.

    Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.

    b.            Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

    Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang.

    Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

    Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN

     TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN    

     MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  

     NOMOR III/MPR/2000

    c.             Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

    Yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.

    Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.

    Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 

     TENTANG “LARANGAN MEROKOK”

    d.            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

    Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.        Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR;

    2.        Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut;

    3.        DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;

    4.        Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

    Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan

       Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan  

       tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang

       baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR

      13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.

    e.             Peraturan Presiden (PP)

    Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

    Contoh : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10

       TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN,

       DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU danPERATURAN PEMERINTAH

       REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG PEDOMAN

       PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH.

    f.             Peraturan Daerah Provinsi

    Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

    Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.

    Contoh : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA

       JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN

       PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS

       IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN

       DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR:  10 TAHUN 2008

       TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT

    g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.


    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya