PPKn

Pertanyaan

Apa kekuasaan presiden dalam bidang diplomatik

2 Jawaban

  • bertanggung jawab pekerjaannya maaf kalo salah mnrt saya ini suliy
  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
    Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11)
    Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
    Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
    Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).
    Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
    Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F).
    Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komisi Yudisial (Pasal 24A).

Pertanyaan Lainnya