PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 4 tugas dan wewenang presiden!

2 Jawaban

  • TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN ADALAH ;
    1.Memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut UUD
    2.Memegang kekuasaan yang
    tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
    Angkatan Udara (AU)
    3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
    kegentingan yang memaksa)
    5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    6.Menyatakan perang, membuat
    perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
    7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
    8.Menyatakan keadaan bahaya
    9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
    10.Menerima penempatan duta
    negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • wewenang presiden
    Grasi
    Mengesahkan UU
    Remisi
    Melantik DPR

Pertanyaan Lainnya