PPKn

Pertanyaan

Apakah kita bisa bebas dalam memilih hukum yang akan berlaku bagi kita, seperti hukum perdata dalam hal wasiat ??
Contoh kasus:seorang ibu tidak mau tunduk dan melaksanakan aturan tentang wasiat harta waris, tetapi ia menjalankan hukum islam ?
Apakah bisa kita memilih hukum ?
Apakah ibu tersebut dapat di hukum karena tidak menjalankan hukum dan melanggar hukum ??

1 Jawaban

  • bismillah...

    menurut saya ibu ini benar,dengan mengikuti ajaran agama islam ia akan memberikan harta warisnya secara adil dan benar namun tetap dengan pengawasan hukum agar ibu ini tidak keliru membagikan hak waris.
    hukum tidak harus dijalankan secara bebas tapi tetap dengan perlakuan yang adil dan tidak melakukan kekerasan.

    maaf kalo salah...

    JADIKAN JAWABAN TERBAIKMU YA...

Pertanyaan Lainnya