PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan hak reparasi

2 Jawaban

  • Hap reparasi yang anda maksud mungkin adalah "hak rehabilitasi psiko-sosial. Seperti info yang saya cuplik berikut ini :

    Bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

    Yang dimaksud dengan “bantuan rehabilitasi psiko-sosial” adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.

    Dalam hukum internasional, reparasi adalah hak korban yang tidak dapat dihilangkan dalam keadaan apapun
  • Reparasi adalah mekanisme pemulihan korban yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran terhadap hak korban, kehilangan dan penderitaan yang dialami oleh korban, dan tanggung jawab negara. Reparasi dapat berbentuk materi maupun non materi

Pertanyaan Lainnya