Tugas dan wewenang pengawas koperasi
Ekonomi
Ravikav
Pertanyaan
Tugas dan wewenang pengawas koperasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban Gsyavjaia
Tugas Pengawas
1) Merencanakan dan mengorganisir kegiatan kepengawasan;
2) Menjamin agar aset lembaga benar-benar terlindungi dan pengoperasiannya dilakukan secara efisien sesuai dengan peraturan lembaga;
3) Bertindak sebagai jembatan antara Pengurus dengan auditor eksternal;
4) Meneliti dan menyetujui Laporan Keuangan Statistik Bulanan (LKSB);
5) Mempelajari surat-surat;
6) Menilai kewajaran biaya;
7) Mengkaji laporan auditor internal (jaringan lembaga);
8) Meneliti informasi keuangan secara berkala;
9) Meneliti kelancaran simpanan dan pinjaman Anggota;
10) Meneliti pelaksanaan peraturan organisasi;
11) Memeriksa pembukuan;
12) Memeriksa buku Anggota secara teratur dan mencocokkan dengan catatan yang dipegang oleh manajemen;
13) Mempelajari dengan seksama pelaksanaan AD/ ART dan peraturan yang berlaku di lembaga;
14) Menilai jalannya usaha lembaga;
15) Menilai kinerja Pengurus. -
2. Jawaban Maranata1
Pengawas mempunyai tugas yaitu:
1.Melakukan pengawas terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi
2.Mebuat laporan tertulis tentang hasil pengawas
Pengawas mempunyai wewenang
1.Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.Mendapat segala keterangan yang diperlukan.