Jelaskan konsep prinsip ideologi pancasila yang anda ketahui ?
Akuntansi
nurdina34
Pertanyaan
Jelaskan konsep prinsip ideologi pancasila yang anda ketahui ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Gsyavjaia
a. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD: 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai lembaga negara. yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan UUD 1945 Almea IV.
c. Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk:
1) mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat. membekukan DPR;
2) melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat;
3) pada masa yang akan datang tidak boleh terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden.
e. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945).
f. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945). -
2. Jawaban shafwana007
*)PRINSIP DAN NILAI PANCASILA
Prinsip adalah gagasan dasar yang mengandung kebenaran, berupa doktrin atau asumpsi, yang terjabar dalam hukum atau tata pergaulan, yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Prinsip dipegang sebagai acuan dalam menentukan pilihan suatu pemikiran atau tindakan, menentukan pola fikir dan pola tindak, sehingga akan mewarnai tingkah laku pemegang prinsip dimaksud.
Nilai adalah hal ihwal yang memiliki makna bagi kehidupan manusia, kelompok masyarakat, bangsa atau dunia. Dengan hadir atau absennya nilai dalam suatu kehidupan, akan menimbulkan kepuasan diri manusia, sehingga manusia berusaha untuk merealisasikan atau menolak kehadirannya. Sebagai akibat maka nilai dijadikan tujuan hidup, merupakan hal ihwal yang ingin diwujudkan dalam kenyataan. Keadilan, kejujuran merupakan nilai yang sepanjang abad selalu menjadi kepedulian manusia, untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya kezaliman, kebohongan selalu dihindari.
NB: Bila ada kesalahan mohon maaf.