Pengertian pers menurut undang-undang no.40 tahun 1999 adalah...
PPKn
Ogolkun
Pertanyaan
Pengertian pers menurut undang-undang no.40 tahun 1999 adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban krystallyngracella
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
terima kasihÂ