jelaskan pembagian kekuasaan negara atau lembaga negara menurut uud 1945
PPKn
nrkhlizandhyni
Pertanyaan
jelaskan pembagian kekuasaan negara atau lembaga negara menurut uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZurielLimbong
Jelaskan pembagian pembagian kekuasaan negara atau lembaga negara menurut UUD 1945! ----> 1) Kekuasaan Legislatif: Yaitu kekusaan utk membuat peraturan perundang - undangan 2) Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang - undangan yang berlaku 3) Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan untuk mengawasi peraturan perundang - undangan