PPKn

Pertanyaan

jelaskan pembagian kekuasaan negara atau lembaga negara menurut uud 1945

1 Jawaban

  • Jelaskan pembagian pembagian kekuasaan negara atau lembaga negara menurut UUD 1945! ----> 1) Kekuasaan Legislatif: Yaitu kekusaan utk membuat peraturan perundang - undangan 2) Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang - undangan yang berlaku 3) Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan untuk mengawasi peraturan perundang - undangan

Pertanyaan Lainnya