PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintah?

1 Jawaban

  • tugas presiden sebagai kepala negara:
    1. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU.
    2.
    Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
     
    3. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
     
    4. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.

    5. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. 
    6. Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
    7.
    Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
     8. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa.
    9.
    Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
    tugas presiden sebagai kepala pemerintahan:

    1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
    2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
    3.
    Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

    4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
    5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
    6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
    7.
    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

     8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
    9.
    Menyatakan keadaan bahaya.




Pertanyaan Lainnya