Pak Hilman memperoleh gaji Rp.2.500.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.500.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%, berapa besar gaj
Matematika
MAlfian92
Pertanyaan
Pak Hilman memperoleh gaji Rp.2.500.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.500.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%, berapa besar gaji yang diterima pak Hilman setiap bulan
1 Jawaban
-
1. Jawaban algebralover
Mapel : Matematika
Materi : Aritmatika Sosial
Diketahui :
Gaji = Rp. 2.500.000,-
PTKP = Rp. 500.000,-
PPh = 10%
Ditanya :
Penerimaan Gaji per bulan = ?
Jawab :
Perhitungan pajak penghasilan, terlebih dahulu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu dengan mengurangi gaji dengan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PKP = Rp. 2.500.000 - Rp. 500.000
PKP = Rp. 2.000.000,-.............(Nilai Penghasilan ini yang dihitung pajaknya)
Nilai PPh = Rp. 2.000.000 × 10%
Nilai PPh = Rp. 200.000,-
Gaji diterima = Gaji - Nilai PPH
Gaji diterima = Rp. 2.500.000 - Rp. 200.000
Gaji diterima = Rp. 2.300.000,-
***Semoga Terbantu***