Perjanjian internasional adalah persetujuan antar subjek hukum intrernasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapa
PPKn
Rianvani4138
Pertanyaan
Perjanjian internasional adalah persetujuan antar subjek hukum intrernasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multitateral . Berikut contoh perjanjian bilateral adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban msm23
perjanjian antara indonesia dengan malaysia terkait ketenagakerjaan -
2. Jawaban NkusumasTo6a
Perjanjian antara Indonesia dan Singapura dalam hal masalah pendidikan