B. Arab

Pertanyaan

sebutkan syarat-syarat saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan

1 Jawaban

  • memiliki syarat jika ada 4 orang saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri (masuknya *maaf* hasyafah ke vagina) ini seakan mustahil terjadi kecuali dilakukan terang-teranngan, hal ini berarti perzinahan dilakukan dimuka umum, dan walau ada 100 orang yang menyaksikan belum tentu ada 4 orang yang mau menjadi saksi karena apabila satu dari 4 orng tsbt menolak bersaksi maka akan dihukum cambuk 100x karena dianggap saksi palsu / melakukan fitnah terhadap orang yang berzina. Allah SWT sangat ingin masalah itu tersembunyi Allah SWT lebih menginginkan mereka bertaubat daripada langsung dihukum. Hukum Rajam pada masa Rasulullah SAW hanya terjadi 1x itupun Rasulullah berusaha menghindari untuk tidak menghukum dengan bertanya: apa kau tidak waras? Apa kau mabuk? Apa kau tak sadar? Apa kau kira dia istrimu? Pertanyaan berkali-kali dan permintaannya terus di tolak Rasulullah SAW, hal ini jelas Rasulullah menginginkan orang ini bertaubat tanpa perlu di rajam. Bagaimana dengan penerapannya di zaman sekarang Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu.

Pertanyaan Lainnya