Penghasilan tidak kena pajak (ptkp) sesuai dengan undang undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang undang nomor 3 tahun 1983 tentang paja
Ekonomi
Akuayin
Pertanyaan
Penghasilan tidak kena pajak (ptkp) sesuai dengan undang undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang undang nomor 3 tahun 1983 tentang pajak penghasilan untuk wajib pajak yang menikah dan mempunya 1 anak adalah
A. Rp 15.840.000,00
B. Rp 16.160.000,00
C. Rp 17.480.000,00
D. Rp 18.480.000,00
E. Rp 20.160.000,00
A. Rp 15.840.000,00
B. Rp 16.160.000,00
C. Rp 17.480.000,00
D. Rp 18.480.000,00
E. Rp 20.160.000,00
1 Jawaban
-
1. Jawaban sahabatsetiawan
B. 16.160.000.000
Semoga membantu