Sejarah

Pertanyaan

Sebutkan konstitusi politik luar negeri Indonesia

1 Jawaban

  • Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia secara umum adalah UUD 1945. Lebih lanjut pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan adalah Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1, UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1 dan UUD 1945 Pasal 13 Ayat 1.

    Pembahasan

    Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur. Pun pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :

    1. Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” dan pembukaan UUD 1945 alinea 4, “…. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..”. Berdasarkan kedua pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwa politik luar negeri Indonesia haruslah politik yang bertujuan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia dan tidak mendukung penindasan terhadap negara lain.
    2. UUD 1945 Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi “Presiden mengangkat duta dan konsul”, ayat 2 “Dalam hal mengangkat duta, Presiden mempertimbangkan DPR”,dan ayat 3” Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan mempertimbangkan DPR”. Duta sendiri adalah seorang pejabat diplomatik yang dikirimkan pemerintahan suatu negara ke negara lain atau badan Internasional untuk mewakili negaranya, mengerjakan segala sesuatu yang terkait dengan hubungan negara yang diwakilinya dengan negara atau badan internasional tempat duta berada. Sementara, konsul merupakan seorang pejabat diplomatik yang dikirimkan pemerintahan suatu negara ke negara lain untuk mewakili negaranya. Duta dan konsul diangkat oleh Presiden sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Biasanya kantor duta dan konsul menjadi satu alamat dengan tempat tinggalnya.  Jabatan ini juga setingkat dengan menteri di tingkat Pemerintahan Dalam Negeri Indonesia.
    3. UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian dengan negara lain.” Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak menentukan kebijakan politik luar negeri Indonesia dengan tetap berpegang pada tujuan negara dan landasan hukum yang ada dimana kebijakan Presiden tersebut harus disetujui oleh DPR yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia.

    Selain landasan konstitusional, politik luar negeri Indonesia juga dilandasi oleh landasan idiil dan landasan operasional. Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara Pancasila yang pedomannya terletak pada kelima sila sehingga dalam pelaksanaannya, politik luar negeri Indonesia harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pun landasan operasional politik luar negeri Indonesia merupakan landasan yang merincikan secara jelas dan lengkap semua kebijakan politik luar negeri, aturannya, dan lembaga-lembaga yang terkait. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :

    • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1990 Tentang Hubungan Luar Negeri yang berisi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan hubungan luar negeri, politik luar negeri, dan perjanjian internasional Indonesia.
    • Undang-Undang No 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional yang membahas tentang perjanjian internasional secara detil.  
    • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merinci definisi perencanaan, pembangunan, sistem perencanaan pembangunan, dan semua rencana langkah-langkah pembangunan nasional Indonesia.  
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Rencana Kerja Pemerintah,  dan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
    • Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri dan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri yang menjadi landasan operasional seluruh perwakilan RI di luar negeri.

    Pelajari lebih lanjut

    Tujuan politik luar negeri bebas aktif Indonesia https://brainly.co.id/tugas/144008

    Detil Jawaban

    Kelas: XII

    Mapel: PPKn

    Bab: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

    Kode: 12.9.5

    Kata Kunci: Landasan Hukum, Politik Luar Negeri, Indonesia

Pertanyaan Lainnya