Jelaskan dimaksud surat ijin terbit (SIT) dan Surat izin usaha penerbitan pers(SIUPP) ??
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Peranan Pers Dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis
Kata Kunci: Surat Ijin Terbit (SIT) dan Surat Izin Usaha Penerbitan pers (SIUPP)
Jawaban pendek:
Surat Ijin Terbit (SIT) adalah surat yang wajib dimilikioleh pers di masa Presiden Soekarno.
Surat Izin Usaha Penerbitan pers (SIUPP) adalah surat serupa untukpers di masa Presiden Soeharto (masa Orde Baru).
Pencabutan SIT dan SIUPP digunakan untuk mebredel atau menutup penerbitan yang dianggap kritis terhadap pemerintah.
Jawaban panjang:
Kebebasan pers pada masa presiden Soekarno dan presiden Soeharto sangat dibatasi, dan pers tidak bisa bersikap kritis.
Pembredelan pers di era Soekarno banyak terjadi setelah pemberlakuan SOB (Staat van Oorlog en Beleg, atau Situasi Darurat Perang), pada 14 Maret 1957. Pembredelan pers yang kritis ini juga diikuti dengan penahanan sejumlah wartawan. Aturan bagi harian dan majalah kemudian dipertegas dengan Penpres No.6/1963 yang memberlakukan kewajiban memiliki Surat Ijin Terbit (SIT) bagi pers.
Pada masa Orde Baru, pemerintahan juga melakukan pengekangan terhadap pers. Media yang melakukan kritik atau melaporkan adanya tindakan korupsi akan dibredel (dicabut ijinnya dan dibubarkan).
Pembatasan terhadap pers ini dilakukan dengan kewajiban setiap media cetak memiliki SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers). Kewajiban ijin bagi pers di masa Orde Baru, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982.
Pemerintah Orde Baru akan mencabut SIUPP bagi media yang tidak menurut atau terlalu kritis, sehingga SIUPP ini menjadi alat pengendalian pers pada masa itu. Ini terjadi pada majalah Tempo, yang pernah dibredel pada tahun 1994 akibat mengkritik pembelian kapal perang eks-Jerman Timur.
SIUPP sudah tidak diperlukan lagi sejak UU. No 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan, sehingga kebebasan pers di Indonesia akhirnya menjadi terjamin.