Perlukah adanya ijab dan kabul dalam hal pinjam-meminjam barang?
B. Arab
queennara1
Pertanyaan
Perlukah adanya ijab dan kabul dalam hal pinjam-meminjam barang?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ristyrahmawaty
perlu karna jika tidak ada ijab kabul jual beli tersebut tidak sah -
2. Jawaban widodo38
ya harus ada,ijab kabul itu artinya perjanjian dalam bahasa.indonesia